Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keutamaan Berpuasa Dibulan Muharram

Bulаn Muhаrrаm уаіtu bulаn реrtаmа dаlаm kаlеndеr Hіjrіуаh. Bulаn іnі dіѕеbut оlеh Nаbі Muhаmmаd ѕhаllаllаhu ‘аlаіhі wа ѕаllаm ѕеlаku Sуаhrullаh (Bulаn Allаh). Tеntunуа, bulаn іnі mеmіlkі kеutаmааn уаng ѕungguh bеѕаr.


Di zaman dahulu sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bulan ini bukanlah dinamakan bulan Al-Muharram, tetapi dinamakan bulan Shafar Al-Awwal, sedangkan bulan Shafar dinamakan Shafar Ats-Tsani. Setelah hadirnya Islam kemudian Bulan ini dinamakan Al-Muharram.

Al-Muharram di dalam bahasa Arab artinya yakni waktu yang diharamkan. Untuk apa? Untuk menzalimi diri-diri kita dan berbuat dosa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

 إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ 

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah yaitu dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia membuat langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kau menganiaya diri kamu di keempat bulan itu” (QS At-Taubah: 36)

Dіrіwауаtkаn dаrі Abu Bаkrаh rаdhіаllаhu ‘аnhu, bаhwа Nаbі ѕhаllаllаhu ‘аlаіhі wа ѕаllаm bеrѕаbdа:

 السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان

“Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yakni: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta RajabMudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban. “

Pada ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di dalamnya”, alasannya berbuat dosa pada bulan-bulan haram ini lebih berbahaya ketimbang di bulan-bulan lainnya. Qatadah rahimahullah pernah berkata:

إنَّ الظُّلْمَ فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ أَعْظَمُ خَطِيْئَةً وَوِزْراً مِنَ الظُّلْمِ فِيْمَا سِوَاهَا، وَإِنْ كَانَ الظُّلْمُ عَلَى كُلِّ حَالٍ عَظِيْماً، وَلَكِنَّ اللهَ يُعَظِّمُ مِنْ أَمْرِه مَا يَشَاءُ

“Sesungguhnya berbuat kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya dibandingkan dengan berbuat kezaliman di selain bulan-bulan tersebut. Meskipun berbuat zalim pada setiap kondisi bernilai besar, namun Allah membesarkan segala urusannya sesuai apa yang diharapkan-Nya.”

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:

فَجَعَلَهُنَّ حُرُماً وَعَظَّمَ حُرُمَاتِهِنَّ وَجَعَلَ الذَّنْبَ فِيْهِنَّ أَعْظَمُ، وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ وَاْلأَجْرُ أَعْظَمُ

“…Kemudian Allah menjadikannya bulan-bulan haram, membesarkan hal-hal yang diharamkan di dalamnya dan mengakibatkan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dan menjadikan amalan soleh dan pahala juga lebih besar.”

Haramkah berperang di bulan-bulan haram?

Para ulama berlawanan pertimbangan dalam hal ini. Jumhur ulama memandang bahwa larangan berperang pada bulan-bulan ini sudah di-naskh (dihapuskan), alasannya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَإِذَا انسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS At-Taubah: 5)

Sebagian ulama menyampaikan bahwa larangan berperang pada bulan-bulan tersebut, tidak dihapuskan dan sampai sekarang masih berlaku. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa dihentikan memulai pertempuran pada bulan-bulan ini, tetapi jikalau perang tersebut dimulai sebelum bulan-bulan haram dan masih berlangsung pada bulan-bulan haram, maka hal tersebut diperbolehkan.

Pendapat yang sepertinya lebih berpengaruh adalah pertimbangan jumhur ulama. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi masyarakatThaif pada bulan Dzul-Qa’dah pada pertempuran Hunain.

Kеutаmааn Bеrрuаѕа dі Bulаn Muhаrrаm

Hadits di atas menunjukkan disunnahkannya berpuasa selama sebulan penuh di bulan Muharram atau sebagian besar bulan Muharram. Jika demikian, mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa sebanyak puasa dia di bulan Sya’ban? Para ulama menunjukkan klarifikasi, bahwa kemungkinan besar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengenali keutamaan bulan Muharram tersebut kecuali di selesai umurnya atau sebab pada ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak udzur seperti: safar, sakit atau yang lainnya.

Kеutаmааn Bеrрuаѕа dі Hаrі ‘Aѕуurа (10 Muhаrrаm)

Di bulan Muharram, berpuasa ‘Asyura tanggal 10 Muharram sungguh ditekankan, alasannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“… Dan puasa di hari ‘Asyura’ saya berharap kepada Allah supaya mampu menghapuskan (dosa) setahun yang lalu.”

Ternyata puasa ‘Asyura’ yaitu puasa yang telah diketahui oleh orang-orang Quraisy sebelum hadirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga berpuasa pada hari tersebut. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَه

“Dulu hari ‘Asyura, orang-orang Quraisy mempuasainya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mempuasainya. Ketika beliau pindah ke Madinah, beliau mempuasainya dan mewakilkan orang-orang untuk berpuasa. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barang siapa yang ingin, maka silakan berpuasa. Barang siapa yang tak mau, maka silakan meninggalkannya.” 

Keutamaan Berpuasa Sehari Sebelumnya

Selain berpuasa di hari ‘Asyura disukai untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkeinginan, bila seandainya tahun depan dia hidup, beliau akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Tetapi ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat pada tahun tersebut.

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍرضى الله عنهمايَقُولُ: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ, قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-:  فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُإِنْ شَاءَ اللَّهُصُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَقَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma sebenarnya dia berkata, “di saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpuasa di hari ‘Asyura’ dan memerintahkan insan untuk berpuasa, para sahabat pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari ini yakni hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, ‘Apabila tahun depan -insya Allah- kita akan berpuasa dengan tanggal 9 (Muharram).’ Belum sempat tahun depan tersebut tiba, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal.”

Banyak ulama menyampaikan bahwa disunnahkan juga berpuasa sesudahnya yaitu tanggal 11 Muharram. Di antara mereka ada yang berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbas berikut:

 صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah sebelumnya atau berpuasalah setelahnya satu hari.”

Akan tetapi hadits ini lemah dari sisi sanadnya (jalur periwayatan haditsnya).

Meskipun demikian, bukan mempunyai arti jikalau seseorang ingin berpuasa tanggal 11 Muharram hal tersebut terlarang. Tentu tidak, sebab puasa tanggal 11 Muharram tergolong puasa di bulan Muharram dan hal tersebut disunnahkan.

Sebagian ulama juga memberikan alasan, kalau berpuasa pada tanggal 11 Muharram dan 9 Muharram, maka hal tersebut mampu menetralisir keraguan wacana bertepatan atau tidakkah hari ‘Asyura (10 Muharram) yang dia puasai tersebut, karena bisa saja penentuan masuk atau tidaknya bulan Muharram tidak sempurna. Apalagi untuk dikala sekarang, banyak manusia tergantung dengan ilmu astronomi dalam penentuan awal bulan, kecuali pada bulan Ramadhan, Syawal dan Dzul-Hijjah.

Tіngkаtаn bеrрuаѕа ‘Aѕуurа уаng dіѕеbutkаn оlеh раrа hеbаt fіԛh

Para ulama membuat beberapa tingkatan dalam berpuasa di hari ‘Asyura ini, sebagai berikut:
  1. Tіngkаtаn реrtаmа: Bеrрuаѕа раdа tаnggаl 9, 10 dаn 11 Muhаrrаm.
  2. Tіngkаtаn kеduа: Bеrрuаѕа раdа tаnggаl 9 dаn 10 Muhаrrаm.
  3. Tіngkаtаn kеtіgа: Bеrрuаѕа раdа tаnggаl 10 dаn 11 Muhаrrаm.
  4. Tіngkаtаn kееmраt: Bеrрuаѕа сumа раdа tаnggаl 10 Muhаrrаm.

Sebagian ulama menyampaikan makruhnya berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram, alasannya hal tersebut mendekati penyerupaan dengan orang-orang Yahudi. Yang beropini demikian di antaranya yakni: Ibnu ‘Abbas, Imam Ahmad dan sebagian madzhab Abi Hanifah.

Allahu a’lam, pertimbangan yang kuat tidak mengapa berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram, alasannya seperti itulah yang dilaksanakan oleh Rasulullah selama beliau hidup.
Hari ‘Asyura, Hari Bergembira atau Hari Bersedih?

Kaum muslimin mengerjakan puasa sunnah pada hari ini. Sedangkan banyak di kalangan manusia, memperingati hari ini dengan kesedihan dan ada juga yang memperingati hari ini dengan bergembira dengan berlapang-lapang dalam menyediakan makanan dan lainnya.

Kedua hal tersebut salah. Orang-orang yang memperingatinya dengan kesedihan, maka orang tersebut laiknya pedoman Syi’ah yang memperingati hari wafatnya Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husain radhiallahu ‘anhu terbunuh di Karbala’ oleh orang-orang yang mengaku mendukungnya. Kemudian orang-orang Syi’ah pun membuatnya sebagai hari penyesalan dan kesedihan atas meninggalnya Husain.

Di Iran, yakni sentra penyebaran Syi’ah dikala ini, merupakan suatu panorama yang wajar, kaum lelaki melukai kepala-kepala dengan pisau mereka hingga mengucurkan darah, begitu pula dengan kaum perempuan mereka melukai punggung-punggung mereka dengan benda-benda tajam.

Begitu pula menjadi panorama yang wajar mereka menangis dan menghantam wajah mereka, selaku lambang kesedihan mereka atas terbunuhnya Husain radhiallahu ‘anhu.
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

“Bukan termasuk golonganku orang yang menampar-nampar pipinya, merobek-robek baju dan berteriak-teriak mirip teriakan orang-orang di masa Jahiliyah.”10

Kalau dipikir, mengapa mereka tidak melakukan hal yang sama di hari meninggalnya ‘Ali bin Abi Thalib, Padahal dia juga wafat terbunuh?

Di antara insan juga ada yang memperingatinya dengan bergembira. Mereka sengaja mengolah makanan dan menyediakan kuliner lebih, memperlihatkan nafkah lebih dan bergembira layaknya ‘idul-fithri.

Mereka berdalil dengan hadits lemah:

(( مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ))

“Barang siapa yang berlapang-lapang terhadap keluarganya di hari ‘Asyura’, maka Allah akan melapangkannya sepanjang tahun tersebut.”

Dan perlu diketahui merayakan hari ‘Asyura’ dengan mirip ini adalah bentuk penyerupaan dengan orang-orang Yahudi. Mereka bergembira pada hari ini dan menjadikannya selaku hari raya.

Demikianlah sedikit pembahasan perihal bulan Muharram dan keutamaan berpuasa di dalamnya. Mudahan kita bisa mengawali tahun baru Islam ini dengan ketaatan. Dan Mudahan tulisan ini berfaedah. Amin.


Dari artikel 'Bulan Muharram Dan Puasa Muharram — Muslim.Or.Id'

Posting Komentar untuk "Keutamaan Berpuasa Dibulan Muharram"