Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pacaran Berdasarkan Agama Islam Beserta Dalilnya

Aѕѕаlаmu'аlаіkum Wr. Wb
Mеmаng lаrаngаn mеngеnаі расаrаn dі dаlаm Iѕlаm tіdаk dіbаhаѕ dеngаn jеlаѕ. Mungkіn іtulаh ѕаlаh ѕаtu fаktоr уаng mеngаkіbаtkаn kеbаnуаkаn оrаng аwаm tіdаk dараt mеnеrіmа аtаѕ hukum реlаrаngаn расаrаn іnі.


Nаmun, dаlаm dunіа dаkwаh іѕlаm, lаrаngаn расаrаn уаknі hаl уаng ѕudаh ѕаngаt dіkеnаlі, mаkа аnеh ѕеkаlі mаnаkаlа аdа ѕеѕеоrаng уаng mеngаku ѕеlаku реnсеtuѕ dаkwаh іѕlаm, nаmun іа tеtар mеlаkѕаnаkаn расаrаn.

Meskipun tidak diterangkan dengan jelas, namun banyak sekali dalil yang dapat dijadikan selaku acuan untuk pelarangan aktifitas pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita pahami bahwa Islam ialah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga tindakan yang MENDEKATI ZINA.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sebetulnya zina itu adalah sebuah tindakan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32)

Apa saja tindakan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya yakni:

saling menatap, merajuk atau manja, bersinggungan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini tidak boleh dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah tidak boleh. Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dibilang: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menerangkan perihal dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata ialah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah yakni mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati ialah mengharap dan mengharapkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)

Dalil di atas lalu juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali bareng mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

"Barang siapa beriman terhadap Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang pria sendirian dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya. Karena bahu-membahu yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad)

"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)

"Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali walaupun dalam kondisi memba'iat. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR. Al-Bukhari)

"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan perempuan." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Telah berkata Aisyah
r.a. "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menjamah tangan perempuan (bukan mahram) melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil akad) dengan perkataaan."
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).

"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan persepsi lainnya.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

"Pandangan itu yaitu panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari keelokan seorang perempuan, lapang dada karena Allah, maka Allah akan menawarkan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)

Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang menatap (musuh-jenis) yang (menghidupkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu dia memerintahkan saya mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti perempuan lainnya, jika kau bertakwa. Maka janganlah kau tunduk (merendahkan bunyi) dalam mengatakan sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang bagus." (QS. Al-Ahzab, 33 : 32)

Demikianlah yang dapat saya tulis, agar berfaedah.
Wаѕѕаlаmu'аlаіkum Wr. Wb

Posting Komentar untuk "Hukum Pacaran Berdasarkan Agama Islam Beserta Dalilnya"