Aturan Akad Nikah Beda Agama Menurut Islam
Aѕѕаlаmu’аlаіkum Wr. Wb
Kajian ataupun diskusi tentang aturan ijab kabul beda agama dalam perspektif aturan Islam dari dahulu hingga sekarang mirip tidak pernah habisnya. Pro dan kontra pun terjadi di kalangan umat Islam sendiri. Sebagian besar ulama tergolong MUI mengharamkan pernikahan beda agama, tetapi sebagian kelompok seperti JIL justru beropini sebaliknya.
Kajian ataupun diskusi tentang aturan ijab kabul beda agama dalam perspektif aturan Islam dari dahulu hingga sekarang mirip tidak pernah habisnya. Pro dan kontra pun terjadi di kalangan umat Islam sendiri. Sebagian besar ulama tergolong MUI mengharamkan pernikahan beda agama, tetapi sebagian kelompok seperti JIL justru beropini sebaliknya.
Dаlіl-Dаlіl Al-Qur’аn :
Surat al-Baqarah ayat 221:Dan janganlah kau nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Surat al-Mumtahanah ayat 10:
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kau uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui wacana keimanan mereka; maka jika kamu sudah mengenali bahwa mereka (sungguh-sungguh) beriman maka janganlah kau kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Surat al-Maidah ayat 5:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang bagus-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kau halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) perempuan yang mempertahankan kehormatan diantara wanita-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang mempertahankan kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu sudah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) membuatnya gundik-gundik.
Surat al-Baqarah ayat 120:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang terhadap kau hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya isyarat Allah itulah isyarat (yang benar)”. Dan sesungguhnya kalau kau mengikuti kemauan mereka setelah wawasan tiba kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
Pеmbаhаѕааn.
Dari beberapa ayat di atas, Allah swt dengan tegas melarang umat Islam untuk menikah dengan orang musyrik (al-Baqarah ayat 221), dan orang-orang kafir (al-Mumtahanah ayat 10) serta dihalalkan untuk menikahi mereka yang diberi al-Kitab atau ahlul kitab (surat al-Maidah ayat 5).
Lalu siapakah ahlul kitab itu? apakah umat nasrani dan yahudi? Jika iya, apakah tergolong umat nasrani dan yahudi yang hidup kini ini?
Jika menilik jejak sejarah kaum nasrani dan yahudi, penyimpangan orang Yahudi dan Nashrani bekerjsama sudah terjadi pada masa Rasulullah saw. Bahkan sudah berlangsung sebelum masa beliau karena mereka sudah meyakini pandangan baru trinitas, meyakini bahwa al-Masih Putra Maryam yaitu Allah, meyakini al-Masih ialah anak Allah, menyekutukan Allah dengan menjadikan rahib-rahib dan orang-orang besar mereka sebagai ilahi selain Allah semenjak abad II Masehi. Sedangkan umat Yahudi berkeyakinan bahwa Uzair yaitu anak Allah, menutupi kebenaran dengan meniru isi Taurat.
Sudah jadi rahasia umum, bahwa salah satu modus kristenisasi adalah dengan menikahi wanita atau pria muslim. Dan ini sudah tegas dijelaskan oleh Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat 120 di atas. Bahkan dalam beberapa masalah yang pernah saya temui, mereka menghalalkan berbagai cara mirip menyelingkuhi perempuan muslim yang sudah suami muslim sampai mempunyai anak. Atau dengan berpura-pura masuk Islam kemudian sehabis menikah mereka riddah kembali ke agamanya. Jika sudah demikian, maka pasti wanita pada posisi yang lemah dan lebih baik ikut agama suaminya karena jika tidak maka konsekuensinya ia harus bercerai sebab pernikahan mereka sudah batal demi aturan (fasakh).
Di samping itu, menikah dengan orang berbeda agama pasti tidak akan dapat menyebabkan kenyamanan dalam keluarga yang notabene ialah salah satu tujuan utama sebuah pernikahan yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Jangankan berlainan agama, perbedaan dalam bermadzhab acap kali dapat menimbulkan perselisihan dalam keluarga bahkan tak sedikit berujung pada perceraian. Oleh karena itu jika ijab kabul beda agama cuma mengakibatkan kemadharatan, maka harus dikesampingkan sesuai dengan kaidah fiqh:
Ad-dhararu yuzalu (kemadharatan itu harus dihindari/dihilangkan)
Kеѕіmрulаn.
Sаlаh ѕаtu tujuаn utаmа ѕеbuаh аkаd nіkаh іаlаh untuk mеmbеntuk kеluаrgа уаng реnuh kеdаmаіаn, kеtеntrаmаn dаn kеbаhаgіаn. Pеrbеdааn аgаmа раdа ѕuаtu hаrі tеntu аkаn mеnjаdі ѕumbеr реrѕеlіѕіhаn utаmаnуа dаlаm реnеntuаn аgаmа ѕаng buаh hаtі. Hаl іnі tеntu dіѕаdаrі bеtul оlеh kіtа ѕеmuа tеrmаѕuk mеrеkа уаng mеlаkukаn рrаktіk реrnіkаhаn bеdа аgаmа.
Dеmіkіаn klаrіfіkаѕі wасаnа аturаn реrnіkаhаn bеdа ааgаmа bеrdаѕаrkаn іѕlаm, аgаr bеrfаеdаh.
Wаѕѕаlаm.
Dеmіkіаn klаrіfіkаѕі wасаnа аturаn реrnіkаhаn bеdа ааgаmа bеrdаѕаrkаn іѕlаm, аgаr bеrfаеdаh.
Wаѕѕаlаm.

Posting Komentar untuk "Aturan Akad Nikah Beda Agama Menurut Islam"