Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam

Aѕѕаlаmu’аlаіkum Wr. Wb
Kajian ataupun diskusi tentang aturan ijab kabul beda agama dalam perspektif aturan Islam dari dulu sampai sekarang mirip tidak pernah habisnya. Pro dan kontra pun terjadi di golongan umat Islam sendiri. Sebagian besar ulama tergolong MUI mengharamkan akad nikah beda agama, tetapi sebagian kelompok mirip JIL justru beropini sebaliknya.


Dаlіl-Dаlіl Al-Qur’аn :

Surat al-Baqarah ayat 221:Dan janganlah kamu nikahi wanita-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia mempesona hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.

Surat al-Mumtahanah ayat 10:
Hai orang-orang yang beriman, apabila tiba berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kau uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui perihal keimanan mereka; maka jika kau sudah mengenali bahwa mereka (sungguh-sungguh) beriman maka janganlah kau kembalikan mereka terhadap (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

Surat al-Maidah ayat 5:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang anggun-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan kuliner kau halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) perempuan yang menjaga kehormatan diantara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang mempertahankan kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kau, bila kau sudah mengeluarkan uang mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) membuatnya gundik-gundik.

Surat al-Baqarah ayat 120:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan bahagia kepada kau hingga kau mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah isyarat (yang benar)”. Dan bekerjsama kalau kau mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan tiba kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.

Pеmbаhаѕааn.
Dari beberapa ayat di atas, Allah swt dengan tegas melarang umat Islam untuk menikah dengan orang musyrik (al-Baqarah ayat 221), dan orang-orang kafir (al-Mumtahanah ayat 10) serta dihalalkan untuk menikahi mereka yang diberi al-Kitab atau ahlul kitab (surat al-Maidah ayat 5).

Lalu siapakah ahlul kitab itu? apakah umat nasrani dan yahudi? Jika iya, apakah tergolong umat nasrani dan yahudi yang hidup sekarang ini?

Jika mengusut jejak sejarah kaum nasrani dan yahudi, penyimpangan orang Yahudi dan Nashrani bahu-membahu sudah terjadi pada masa Rasulullah saw. Bahkan sudah berlangsung sebelum masa beliau alasannya mereka sudah meyakini inspirasi trinitas, meyakini bahwa al-Masih Putra Maryam yaitu Allah, meyakini al-Masih yakni anak Allah, menyekutukan Allah dengan membuat rahib-rahib dan orang-orang besar mereka selaku tuhan selain Allah semenjak kala II Masehi. Sedangkan umat Yahudi berkeyakinan bahwa Uzair yakni anak Allah, menutupi kebenaran dengan meniru isi Taurat.

Sudah jadi diam-diam umum, bahwa salah satu modus kristenisasi yakni dengan menikahi perempuan atau laki-laki muslim. Dan ini sudah tegas dijelaskan oleh Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat 120 di atas. Bahkan dalam beberapa perkara yang pernah saya jumpai, mereka menghalalkan berbagai cara mirip menyelingkuhi wanita muslim yang sudah suami muslim sampai memiliki anak. Atau dengan berpura-pura masuk Islam lalu sesudah menikah mereka riddah kembali ke agamanya. Jika sudah demikian, maka pasti perempuan pada posisi yang lemah dan lebih baik ikut agama suaminya lantaran bila tidak maka konsekuensinya ia harus bercerai alasannya adalah akad nikah mereka sudah batal demi aturan (fasakh).

Di samping itu, menikah dengan orang berlawanan agama tentu tidak akan bisa mengakibatkan kenyamanan dalam keluarga yang notabene yaitu salah satu tujuan utama suatu ijab kabul yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Jangankan bertentangan agama, perbedaan dalam bermadzhab adakala mampu memunculkan perselisihan dalam keluarga bahkan tak sedikit berujung pada perceraian. Oleh sebab itu bila ijab kabul beda agama cuma menimbulkan kemadharatan, maka mesti disingkirkan sesuai dengan kaidah fiqh:

Ad-dhararu yuzalu (kemadharatan itu mesti disingkirkan/dihilangkan)

Kеѕіmрulаn.
Sаlаh ѕаtu tujuаn utаmа ѕuаtu аkаd nіkаh уаіtu untuk mеmbеntuk kеluаrgа уаng реnuh kеdаmаіаn, kеtеntrаmаn dаn kеbаhаgіаn. Pеrbеdааn аgаmа раdа ѕuаtu hаrі раѕtі аkаn mеnjаdі ѕumbеr реrtіkаіаn khuѕuѕnуа dаlаm реnеntuаn аgаmа ѕаng buаh hаtі. Hаl іnі tеntu dіѕаdаrі bеtul оlеh kіtа ѕеmuа tеrmаѕuk mеrеkа уаng mеlаkѕаnаkаn рrаktіk реrnіkаhаn bеdа аgаmа.

Dеmіkіаn klаrіfіkаѕі tеntаng аturаn аkаd nіkаh bеdа ааgаmа bеrdаѕаrkаn іѕlаm, аgаr bеrmаnfааt.
Wаѕѕаlаm.

Posting Komentar untuk "Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam"