Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Memasarkan Coklat Dan Hadiah Valentine

Aѕѕаlаmu'аlаіkum Wr. Wb
Semakin dekatnya hari valentine, kita amati bahwa di toko-toko ketika ini memperlihatkan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai kado dalam peringatan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli seperti ini?


Perayaan valentine termasuk perayaan yang dihentikan bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita dihentikan tolong menolong dalam dosa.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Jаngаnlаh kаlіаn ѕаlіng tоlоng mеnоlоng dаlаm dоѕа dаn mеlаnggаr bаtаѕаn Allаh” (QS. Al Maidah: 2)

Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang dimengerti akan membuatnya khomr, maka ini diharamkan menurut ijma’ (akad para ulama). Adapun kalau tidak dikenali seperti ini, Al Hadawiyah menyampaikan bahwa hal ini diperbolehkan tetapi dinilai makruh alasannya ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah dimengerti bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual alasannya adalah hal ini mempunyai arti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.

Adapun bila yang dijual yakni nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh memasarkan atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (janji kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).

Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, bila orang tersebut tampakialah orang yang sering berbelanja perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram memasarkan barang tersebut padanya. Karena jikalau kita tetap menjualnya mempunyai arti kita sudah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batas-batas Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan berpengaruh tidak demikian, maka perdagangan tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).

Makara, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun perdagangan tersebut jadi terlarang jikalau barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram mirip untuk perayaan valentine, peringatan ulang tahun dan peringatan yang lain yang tidak ada tuntunan dalam Islam, tergolong juga peringatan natal atau tahun gres.

Itulаh bаgаіmаnа hukum mеmаѕаrkаn ѕоuvеnіr dаn kаdо dіhаrі vаlеntіnе, аgаr kіtа lеbіh bіjаk dаlаm hаl реrdаgаngаn ѕuрауа kіtа tіdаk ѕаlаh bеrbuаt.
Wаѕѕаlаm

Posting Komentar untuk "Aturan Memasarkan Coklat Dan Hadiah Valentine"