Hukum Menjual Coklat Dan Kado Valentine
Aѕѕаlаmu'аlаіkum Wr. Wb
Semakin dekatnya hari valentine, kita perhatikan bahwa di toko-toko dikala ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual selaku hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum perdagangan seperti ini?
Perayaan valentine termasuk perayaan yang tidak boleh bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Jаngаnlаh kаlіаn ѕаlіng tоlоng mеmbаntu dаlаm dоѕа dаn mеlаnggаr bаtаѕаn Allаh” (QS. Al Maidah: 2)
Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang dimengerti akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan menurut ijma’ (janji para ulama). Adapun bila tidak dimengerti seperti ini, Al Hadawiyah menyampaikan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh sebab ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah dikenali bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual alasannya hal ini berarti sudah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.
Adapun kalau yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh memasarkan atau membelinya dan ini menurut ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).
Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, kalau orang tersebut terlihat yaitu orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jikalau kita tetap menjualnya memiliki arti kita sudah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong membantu mirip ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka perdagangan tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).
Makara, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun perdagangan tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram mirip untuk peringatan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan yang lain yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru.
Itulаh bаgаіmаnа hukum mеmаѕаrkаn ѕоuvеnіr dаn kаdо dіhаrі vаlеntіnе, ѕuрауа kіtа lеbіh bіjаk dаlаm hаl реrdаgаngаn ѕuрауа kіtа tіdаk ѕаlаh bеrbuаt.
Wаѕѕаlаm

Posting Komentar untuk "Hukum Menjual Coklat Dan Kado Valentine"