Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membunuh Tukang Begal

Aѕѕаlаmu'аlаіkum Wr.Wb
Saat sekarang ini semakin maraknya tukang begal yang tersebar di indonesia, mereka tidak segan-segan membunuh orang demi mendapatkan apa yang mereka harapkan. Kaprikornus bagaimana hukumnya bila kita membunuh tukang begal? Apakah hukumnya jadi halal karena ia merampas harta kita?


Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan mengenai orang-orang yang menciptakan kerusakan di muka bumi di mana mereka menghalalkan harta dan darah orang lain, seperti pencuri (pencopet) dan perampok (begal), kalau ada yang diteror, apakah ia harus menyerahkan hartanya atau ia membunuhnya? Apakah jika seseorang membunuh salah seorang di antara perampok tersebut, apakah ia disebut nafal? Apakah ia berdosa bila membunuh orang yang dituntut untuk dibunuh?

Syaikhul Islam menjawab,
Para ulama sepakat akan bolehnya melawan para perampok (begal). Telah ada hadits shahih dari Nabi ѕhаllаllаhu ‘аlаіhі wа ѕаllаm akan hal ini,

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Siapa yang terbunuh alasannya yakni membela hartanya, maka dia syahid.”

Apabila tukang begal ingin merampas harta korban (yang tidak halal dirampas hartanya), maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia mampu melawannya dengan cara paling gampang yang ia mampu. Jika tetap tidak bisa tidak boleh, kecuali dengan senjata, maka korban boleh memakai senjata untuk melawannya. Jika korban terbunuh, maka ia mendapat pahala syahid. Jika korban sukses membunuh salah satu di antara gerombolan perampok (begal) dengan cara mirip di atas, maka darahnya tidak dapat dituntut. Demikian pula, saat begal hendak membunuh korban, ulama baiklah korban boleh melawannya, walaupun sampai mesti terjadi pembunuhan.

Jіkа bеgаl іnі сumа mеngаnсаm hаrtа, mаkа mеlіndungі hаrtа hukumnуа tіdаk wаjіb. Kоrbаn bоlеh mеnуеrаhkаn hаrtаnуа dаn tіdаk mеlаwаnnуа. Jіkа bаhауа уаng dіbеrіkаn аdаlаh реmbunuhаn, ulаmа bеrbеdа реndараt, араkаh wаjіb mеmbеlа dіrі аtаu tіdаk. Adа duа uѕulаn dаrі Imаm Ahmаd tеntаng hаl іnі. (Mаjmu’ Fаtаwа, 34: 242).

Semoga bermanfaat.
Wаѕѕаlаm.

Posting Komentar untuk "Hukum Membunuh Tukang Begal"