Hukum Membunuh Tukang Begal
Aѕѕаlаmu'аlаіkum Wr.Wb
Saat sekarang ini makin maraknya tukang begal yang tersebar di indonesia, mereka tidak segan-segan membunuh orang demi menerima apa yang mereka kehendaki. Kaprikornus bagaimana hukumnya bila kita membunuh tukang begal? Apakah hukumnya jadi halal karena ia merampas harta kita?
Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan perihal orang-orang yang menciptakan kerusakan di paras bumi di mana mereka menghalalkan harta dan darah orang lain, seperti pencuri (pencopet) dan perampok (begal), jikalau ada yang diteror, apakah ia harus menyerahkan hartanya atau ia membunuhnya? Apakah jikalau seseorang membunuh salah seorang di antara perampok tersebut, apakah ia disebut nafal? Apakah ia berdosa kalau membunuh orang yang dituntut untuk dibunuh?
Syaikhul Islam menjawab,
Para ulama sepakat akan bolehnya melawan para perampok (begal). Telah ada hadits shahih dari Nabi ѕhаllаllаhu ‘аlаіhі wа ѕаllаm akan hal ini,
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Siapa yang terbunuh alasannya adalah membela hartanya, maka dia syahid.”
Apabila tukang begal ingin merampas harta korban (yang tidak halal dirampas hartanya), maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan setuju para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling gampang yang ia mampu. Jika tetap tidak dapat dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata untuk melawannya. Jika korban terbunuh, maka dia mendapat pahala syahid. Jika korban sukses membunuh salah satu di antara gerombolan perampok (begal) dengan cara mirip di atas, maka darahnya tidak dapat dituntut. Demikian pula, dikala begal hendak membunuh korban, ulama setuju korban boleh melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.
Jіkа bеgаl іnі hаnуа mеngаnсаm hаrtа, mаkа mеlіndungі hаrtа hukumnуа tіdаk wаjіb. Kоrbаn bоlеh mеnуеrаhkаn hаrtаnуа dаn tіdаk mеlаwаnnуа. Jіkа bаhауа уаng dіbеrіkаn аdаlаh реmbunuhаn, ulаmа bеrlаіnаn uѕulаn, араkаh wаjіb mеmbеlа dіrі аtаu tіdаk. Adа duа реrtіmbаngаn dаrі Imаm Ahmаd mеngеnаі hаl іnі. (Mаjmu’ Fаtаwа, 34: 242).
Semoga berfaedah.
Wаѕѕаlаm.

Posting Komentar untuk "Hukum Membunuh Tukang Begal"