Sahkah Imam Shalat Seorang Perokok Berat?
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Bolehkah seorang perokok berat menjadi imam shalat? Apakah sah menjadi imam ketika itu?
Perlu dimengerti tentang perumpamaan fasik. Fasik adalah orang yang melaksanakan dosa besar walau tidak terus menerus dan belum bertaubat, atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil. Inilah namanya fasik. Diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472.
Apakah orang fasik mirip itu boleh jadi imam dalam shalat?
Sebagian ulama berpandangan bahwa orang fasik tidaklah boleh menjadi imam. Di antara alasannya hadits berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
أَلاَ لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا
“Janganlah wanita mengimami pria, jangan pula seorang arab gunung mengimami kaum mujhajirin, jangan pula orang fajir (yang suka maksiat) mengimami orang beriman.” (HR. Ibnu Majah no. 1081. Al Hafizh Abu Thahir menyampaikan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan). Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menyatakan sanad hadits ini lemah.
Berdasarkan hadits di atas, para ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik (yang gemar maksiat) tidaklah sah jadi imam. Ulama yang menyatakan seperti itu sampai memasukkan orang yang fasik seperti para perokok, orang yang mencukur jenggot, orang yang suka mengghibah dan melaksanakan namimah (menukil isu dari satu pihak terhadap pihak lain dengan tujuan untuk merusak korelasi). Ini yaitu pertimbangan yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad.
Namun jumhur atau secara umum dikuasai ulama menganggap tetap sahnya orang fasik menjadi imam. Alasannya berikut ini:
Pertama: Ada sebuah kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya yakni,
كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ
“Setiap orang yang sah shalatnya (dikala sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarh Al-Mumti’, 4: 217, 227, 236, dan 238).
Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya dikala sendirian, maka sah shalatnya saat menjadi imam dan dibarengi oleh lainnya, begitu pula saat makmum tidak mengenali kondisi imam alasannya adalah tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan persoalan turunan dari problem shalat dikala sendirian. Sehingga kalau ada yang membedakan antara kedua kondisi ini, maka beliau tidak tepat dalam memutuskan perbedaan.
Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula beliau menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang asing) dan semacamnya.
Kedua: Kalau hukum orang yang fasik dilarang jadi imam, pasti tidak ada imam yang sah. Karena sulit kita lihat di zaman yang selamat dari dosa ghibah. Padahal ghibah (menggunjing) tergolong dosa besar. Siapa juga yang selamat dari dosa namimah, membohongi dan mengelabui orang lain? Yang selamat sungguh sedikit sekali.
Ketiga: Para sobat radhiyallahu ‘anhum masih tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut yakni pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang fasik.
Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ada pemimpin yang umum mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Ketika itu, tetap kita ditugaskan shalat sempurna waktu, lalu bermakmum lagi pada imam tersebut dan dinilai selaku amalan sunnah. Ini tanda bahwa mengikuti imam yang fasik seperti itu tetap dibolehkan.
Empat argumentasi di atas disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 474-475.
Semoga bermanfaat.
Wassalam.
Penulis : Muhammad Abdul Tuasikal

Posting Komentar untuk "Sahkah Imam Shalat Seorang Perokok Berat?"