Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Awal Puasa Ramadhan Dan Cara Menentukan Dalam Islam

Awal Puasa Ramadhan Dan Cara Menentukan Dalam Islam Awal Puasa Ramadhan Dan Cara Menentukan Dalam Islam
Sidang isbat (secara harfiah isbat mempunyai arti penyungguhan, penetapan, dan penentuan)[1] yaitu sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau insiden yang terjadi. [id.wikipedia.org/wiki/Sidang_isbat]

Awal Puasa Muhammadiyah / NU / Pemerintah / Kemenag RI 1 Ramadhan 1437 / 2016

Muhammadiyah: Senin, 6 Juni 2016
NU: Senin, 6 Juni 2016
Kemenag RI / Pemerintah (Sidang Isbat): Senin, 6 Juni 2016

Kapan Awal Puasa Ramadhan tahun 2016 / 1437 H, Apakah sama awal puasanya? Semoga awal puasa tahun ini bisa sama supaya lebih memperkuat Persatuan dan Kesatuan Umat Islam di Indonesia. Namun apabila Awal Puasa Ramadhan tahun 2016 / 1437 H ini tidak bersama-sama janganlah menciptakan persatuan umat islam di Indonesia terpecah. Hargailah semua perbedaan yang ada. Dalam persepsi Islam ada dua cara untuk memilih permulaan bulan Ramadhan dan berikut akan dijabarkan cara-cara tersebut di dalam agama Islam.


Saudaraku, terkait dengan datangnya bulan Ramadhan, Islam telah memperlihatkan panduan mengenai bagaimana cara memilih permulaan bulan Ramadhan, yang ketika itu dimulailah puasa Ramadhan dan aturan-aturan yang terkait dengannya. Simak pembahasannya berikut ini...

Dua cara memilih awal Ramadhan

Syariat telah menetapkan bahwa untuk menentukan awal dan simpulan bulan Ramadhan itu dengan 2 cara:

1. Ru’yatul hilal (melihat hilal dengan mata). Hilal ialah fase paling awal dari kemunculan bulan. Oleh karena itu hilal berbentukgaris tipis yang mampu dilihat dengan mata telanjang. Namun para ulama mengizinkan menggunakan teropong atau alat bantu yang lain untuk menolong menyaksikan eksistensi hilal.
2. Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
Ini menurut sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

صوموا لرؤيَتِهِ وأفطِروا لرؤيتِهِ ، فإنْ غبِّيَ عليكم فأكملوا عدةَ شعبانَ ثلاثينَ

Bеrрuаѕаlаh kаrеnа mеlіhаtnуа (hіlаl), bеrbukаlаh lаntаrаn mеlіhаtnуа (hіlаl), jіkаlаu реnglіhаtаn kаlіаn tеrhаlаng mаkа ѕеmрurnаkаn bulаn Sуа’bаn jаdі 30 hаrі” (HR. Bukhаrі 1909, Muѕlіm 1081)

Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا تصوموا حتى تروه، ولا تفطروا حتى تروه

Jаngаnlаh bеrрuаѕа ѕаmраі еngkаu mеnуаkѕіkаn hіlаl, jаngаnlаh bеrlеbаrаn hіnggа еngkаu mеlіhаt hіlаl” (HR. Muѕlіm 1080)

Para ulama telah ber-ijma‘ bahwa dua sistem ini lah yang dipakai, dan mereka tidak pernah memperselisihkan lagi. Atau dengan kata lain, ini bukanlah kasus khilafiyah di golongan para ulama, walaupun banyak disangka sebagai kasus khilafiyah oleh orang-orang awam. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab ia, Fathul Baari (4/123), mengatakan:

وقال ابن الصباغ أما بالحساب فلا يلزمه بلا خلاف بين أصحابنا قلت ونقل بن المنذر قبله الإجماع على ذلك فقال في الأشراف صوم يوم الثلاثين من شعبان إذا لم ير الهلال مع الصحو لا يجب بإجماع الأمة

“Ibnu As Sabbagh berkata: ‘Adapun sistem hisab, tidak ada ulama mazhab kami (Maliki) yang membolehkannya tanpa adanya pertengkaran‘. Sebelum dia, juga telah dinukil dari Ibnul Mundzir dalam Al Asyraf: ‘Puasa di hari ketiga puluh bulan Sya’ban tidaklah wajib kalau hilal belum terlihat dikala cuaca cerah, berdasarkan ijma para ulama‘”

Syaikh Abdul ‘Aziz Ar Rays hafizhahullah menyatakan: “orang-orang membuat sistem gres dalam persoalan ini, yang tidak diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu menjadikan hisab falaki (perkiraan astronomis) sebagai teladan untuk memilih permulaan bulan Ramadhan. Penggunaan metode ini dalam hal memilih 1 Ramadhan ialah sistem yang baru yang bid’ah dan haram hukumnya, disebabkan beberapa hal di bawah ini:
Pertama, sistem ini berlawanan dengan banyak nash yang membahas tentang cara memilih masuknya Ramadhan, yaitu dengan salah satu dari dua cara di atas
Kedua, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat dia dan para tabi’in, tidak pernah memakai metode ini padahal ilmu hisab falaki sudah ada di masa mereka. Kaidah menyampaikan, setiap fasilitas yang mampu dimanfaatkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tetapi mereka tidak memanfaatkannya, maka hukum mempergunakan fasilitas tersebut di zaman ini yaitu bid’ah. Sebagaimana sudah diterangkan oleh Syaikhul Islam di kitabnya, Iqtidha Shiratil Mustaqim.
Ketiga, para ulama telah ber-ijma‘ untuk tidak memakai tata cara hisab falaki dalam memilih permulaan bulan Ramadhan. Sebagaimana yang dikatakan Ibnul Mundzir dan Ibnu As Sabbagh yang disebut oleh Ibnu Hajar di atas, juga Ibnu ‘Abdil Barr, Abul Walid Al Baaji dan Ibnu Taimiyah” (dikutip dari http://www.al-sunna.net/articles/file.php?id=5904).

Oleh lantaran itu saudaraku, dalil sudah shahih dan terperinci, ulama pun sudah ijma‘, maka hendaknya dalam problem ini kita singkirkan fanatisme kelompok dan opini-opini dan pasrah untuk mendapatkan dalil. [sumber: muslim.or.id]

Posting Komentar untuk "Awal Puasa Ramadhan Dan Cara Menentukan Dalam Islam"