Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memakai Soft Lens Dan Bulu Mata Imitasi

Tаnуа: 
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Ustadz, Bagaimana hukumnya orang yang suka memakai soft lens dan bulu mata palsu yang tujuannya memang untuk bersolek atau memperindah tampilan di depan lazim (bukan soft lens untuk membantu pandangan mata minus). Apakah yang demikian termasuk mengganti ciptaan Allah seperti halnya mencabut alis? Mohon penjelasannya.


Jаwаb: 
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Memakai soft lens untuk tujuan MEDIS DIPERBOLEHKAN jikalau AMAN dari mudharat.

Namun memakai bulu mata artifisial itu HARAM, alasannya terdapat komponen mendustai insan dan terdapat kepingan bersolek di hadapan umum/bukan dihadapan suaminya.

Allah ta'ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya: "Dan hendaklah kau tetap di rumahmu dan janganlah kau berhias dan bertingkah laris seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya." (QS Al Ahzab : 33).

Tapi hendaknya kita mengingatkan dan menasehati dengan santun, dengan etika mulia atau alangkah baiknya minta santunan Ustadzah lain biar mengingatkan supaya tidak timbul dengki atau hal-hal yang menjadikan munculnya perilaku saling membenci.

Wаllаhu а'lаm.

Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Soft Lens Dan Bulu Mata Imitasi"