Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Budbahasa Berinteraksi Dengan Wanita Di Internet

Apa aturan menjadi pengajar atau da’i yang mengajarkan pelajaran agama yang pesertanya berisikan pria dan wanita, lewat media goresan pena di internet?


Berinteraksi, berkomunikasi verbal, berkomunikasi lewat goresan pena ataupun verbal dan gesekan pena sekaligus, terhadap perempuan ajnabiyah (non-mahram) itu ialah ancaman yang besar dan positif bagi agama dan kehormatan seorang pria, kalau tidak disertai dengan aturan-aturan yang membuatnya aman dari fitnah serta jikalau dilaksanakan dengan sering dan terus-menerus. Terdapat dalam hadits

Artinya: “tidaklah aku lewati sepeninggalku, fitnah (godaan) yang lebih besar bagi lelaki melainkan perempuan” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 6740).

Oleh sebab itu, semua interaksi verbal atau goresan pena antara pria dan perempuan yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang sarat kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu erat, canda ria, dan semacamnya yang menjadikan bekas di hati dan dapat menjadikan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang dalam rangka menutup celah kejelekan.

Tidak termasuk di larangan ini, perkataan yang penuh wibawa dan budpekerti serta perkataan yang ma’ruf. Bahkan nada yang lembut dan gaya bahasa yang gemulai tidak ragu lagi akan menjamah hati dan menimbulkan syahwat sehingga nantinya akan menyebabkan angan-angan serta hadirnya syahwat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Allah Ta’ala berfirman:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Artinya: “Hai isteri-isteri Nabi, kau sekalian tidaklah mirip perempuan yang lain, jikalau kau bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang bagus” (QS. Al Ahzab: 32).

Ketika banyak wanita yang tidak berpegang pada budpekerti-budpekerti ini dan tidak mengindahkan batas-batas-batas-batas syariat dalam obrolan mereka atau goresan pena-goresan pena mereka, maka yang lebih selamat bagi para laki-laki yaitu meninggalkan interaksi dengan para wanita tersebut kecuali pada keperluan-kebutuhan yang mendesak dengan tetap menjaga aturan-aturan agama dengan syarat aman dari fitnah, serta dalam keperluan yang dibolehkan syariat. Nabi bersabda:

Artinya: “Berhati-hatilah kepada dunia dan berhati-hatilah terhadap perempuan, alasannya fitnah pertama yang menimpa Bani Israil yakni dari perempuan” (HR. Muslim no. 2742).

Dеmіkіаn реmbаhаѕаn реrіhаl Adаb Bеrіntеrаkѕі Dеngаn Wаnіtа Dі Intеrnеt, ѕеmоgа kіtа mаmрu mеnjаgа dіrі tеrhаdар hаl-hаl уаng mеnuju kеаrаh kеmаkѕіаtаn, Amіn

Posting Komentar untuk "Budbahasa Berinteraksi Dengan Wanita Di Internet"