Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Mencukur Alis Mata Berdasarkan Islam

Kita seringkali menyaksikan dandanan perempuan zaman kini yang ala kebarat-baratan dengan mencukur alis mata, sulam alis dan lain sebagainya. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan?


Pertanyaan:
Apa aturan wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis alasannya adalah tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumis dan rambut parasnya? Apakah hal ini tergolong dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jikalau yang melaksanakan hal ini yaitu perempuan yang taat agama, ia melakukannya alasannya adalah taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar?

Jawaban:
Wanita dihentikan menghilangkan (mencukur) alis matanya alasannya perbuatan ini tergolong namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini tergolong mengganti ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak butuhditaati. Karena perbuatan itu yakni maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyampaikan hal ini.  Adapun rambut pada tampang tidak boleh dihilangkan kecuali bila membuat jelek. Seperti contohnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka sewaktu itu boleh dihilangkan.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota.[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]

Hadits tentang larangan an namsh yakni selaku berikut:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

Artinya: “Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

An Nawawi rahimahullah di dikala pertanda an namsh, dia katakan, “An naamishoh merupakan orang yang menetralisir rambut tampang, sedangkan al mutanammishoh yakni orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali bila pada perempuan terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan berdasarkan kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Sejatinya Allah menumbuhkan rambut (bulu) di aneka macam pecahan tubuh manusia. Di antara rambut tersebut ada yg diperintahkan untuk dihilangkan, ada juga yg diperintahkan untuk dibiarkan dan dipelihara. Rasulullah menunjukkan tuntunan dlm menjaga atau menetralisir rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk mampu mengikuti tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau di saat mencukur atau menghilangkannya. Karena ia (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut mampu bernilai ibadah yg mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.

Dеmіkіаn реmbаhаѕаn іhwаl bаgаіmаnа Hukum Mеnсukur Alіѕ Mаtа mеnurut іѕlаm. Sеmоgа ѕаjіаn ѕіngkаt іnі bеrmаnfааt.

Posting Komentar untuk "Aturan Mencukur Alis Mata Berdasarkan Islam"