Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Fiqih Muamalah Yakni

Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi mampu dibagi menjadi dua yakni :

Fіԛіh muаmаlаh dаlаm аrtі luаѕ
Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah merupakan kesibukan untuk menciptakan hasil duniawi dalam rangka mendapat kesuksesan dilema ukhrawi. Menurut pertimbangan Muhammad Yusuf Musa, fiqih muamalah ialah ketentuan aturan perihal aktivitas ekonomi, kepercayaan dalam bentuk deposito dan pertolongan, ikatan keluarga, proses solusi masalah lewat pengadilan, dan bahkan ihwal distribusi warisan.

Menurut pertimbangan Mahmud Syaltout, fiqih muamalah yaitu ketentuan aturan wacana kekerabatan ekonomi yang dilaksanakan oleh anggota penduduk , dan cenderung untuk kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.

Berdasarkan ajaran di atas, mampu ditarik kesimpulan bahwa fiqh muamalah yakni mengetahui ketentuan aturan ihwal upaya untuk mendapatkan dan menyebarkan aset, jual beli, layanan hutang dan pensiun di antara anggota penduduk sesuai dengan kebutuhan mereka, yang mampu diketahui dan argumen syariah secara rinci.

Aturan-aturan Allah ini dimaksudkan untuk mengendalikan kehidupan insan dalam hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi dan sosial. Manusia kapan saja dan di mana saja mesti senantiasa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Tuhan bahkan dalam hal-hal yang duniawi alasannya semua program insan akan dimintai pertanggungjawaban di alam infinit.

Dalam Islam tidak ada pengertian antara amal perbuatan dan amal akhirat, karena bahkan aktivitas insan sekecil apa pun di dunia harus menurut pada ketetapan Allah SWT sehingga sebuah hari akan diselamatkan di alam baka.

Menurut Ibn Abidin, fiqh muamalah dalam arti luas dibagi menjadi lima pecahan:
- Muawadhah Maliyah (Hukum Perbendaan)
- Munakahat (Hukum Perkawinan)
- Muhasanat (Hukum Acara)
- Mandat dan ‘Aryah (Hukum Pinjaman)
- Tirkah (Hukum Warisan)

Fіԛіh muаmаlаh dаlаm аrtі ѕеmріt
Menurut Hudhari Beik, muamalah yaitu semua kontrak yang memungkinkan insan untuk bertukar manfaat. Menurut Idris Ahmad, fiqih muamalah yakni aturan Allah yang menertibkan korelasi insan dengan insan dalam upaya mendapatkan alat-alat kebutuhan fisik dengan cara terbaik.

Jadi pemahaman fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada kewajiban untuk mematuhi aturan-aturan Tuhan yang sudah ditetapkan untuk menertibkan hubungan antar insan dengan memperoleh, mengelola, dan berbagi mal (properti).

Karakteristik utama fiqih muamalah yakni pentingnya perolehan bahan dalam proses kontrak dan perjanjian. Berbeda dengan fiqih ibadah yang dikerjakan semata-mata untuk mewujudkan ketaatan terhadap Tuhan tanpa ada kecenderungan untuk kepentingan materi.

Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan orang percaya dari aset mereka, sehingga mereka tidak dirugikan oleh tindakan orang lain dan bisa memakai properti mereka untuk memenuhi kepentingan hidup mereka.

Pеmbаgіаn Fіԛіh Muаmаlаh

Sementara itu menurut Al-Fikri dalam buku Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah, dia membagi Fiqih Muamalah menjadi dua bagian:

Al-Muаmаlаh Al-Mаdіуаh
Al-Muamalah Al-Madiyah ialah muamalah yang meneliti aspek objek. Beberapa ulama percaya bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah ialah material, yaitu halal, haram, dan hal-hal yang diragukan untuk dimiliki, diperdagangkan, atau dimasak, benda-benda yang menimbulkan kerusakan dan menjinjing faedah bagi insan, dll.

Semua aktivitas yang berhubungan dengan benda , mirip al-bai '(jual beli) tidak cuma dimaksudkan untuk memberi faedah semata, tetapi jauh lebih dari itu, yaitu untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT. Jadi kita mesti mematuhi mekanisme untuk membeli dan menjual yang sudah ditentukan oleh Syariah.

Al-Muаmаlаh Al-Adаbіуаh
Al-Muamalah Al-Adabiyah yakni muamalah dalam hal cara bertukar benda, yang sumbernya dari indera insan, sedangkan unsur penegakannya ialah hak dan kewajiban, mirip kejujuran, hasutan, iri hati, balas dendam, dll.

Al- Muamalah Al-Adabiyah yakni aturan Allah dalam hal subjek (pelakunya) yang berputar di sekitar kesenangan kedua belah pihak yang melaksanakan kontrak, perjanjian yang diberikan, kebohongan, dll.

Dalam praktiknya, Al-Muamalah Al-Madiyah dan Al-Muamalah Al-Adabiyah tidak mampu dipisahkan.

 Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua yakni  Pengertian Fiqih Muamalah Adalah

Ruаng lіngkuр Fіԛіh Muаmаlаh

Ruang lingkup fiqh muamalah dibagi menjadi dua yakni :

Al-Muаmаlаh Al-Adаbіуаh
Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah yakni persetujuan yang diberikan, saling menghormati, tidak ada paksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang berasal dari indera insan yang berhubungan dengan sirkulasi harta.

Al-Muаmаlаh Al-Mаdіуаh
- Jual beli (Al-bai 'at-Tijarah)
- Gadai (rahn)
- Jaminan tanggungan (kafalah)
- Pemindahan hutang (hiwalah)
- Jatuh berdiri (tafji)
- Batas akting (al-hajru)
- Perusahaan atau kemitraan (ash-syirkah)
- Properti dan personil perusahaan (al-mudharabah)
- Sewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
- Upah (ujal al-amah)
- Gugatan (asy-syuf'ah)
- Kontes (al-ji'alah)
- Berbagi kekayaan bareng (al-qisamah)
- Hadiah (al-hibbah)
- Pembebasan (al-ibra ')
- Perdamaian (ash-shulhu)
- Masalah mu'ashirah mirip bunga bank, asuransi, kredit, dan yang lain.
- Distribusi produk pertanian (musaqah)
- Kerjasama dalam jual beli (muzara'ah)
- Membeli barang melalui reservasi (salam/salaf)
- Pendana meminjamkan duit terhadap konsumen pencari modal (qiradh)
- Pinjaman untuk barang (‘ariyah)
- Sewa (al-ijarah)
- Penitipan (wadi'ah)

Peluang untuk ijtihad dalam faktor-faktor di atas mesti tetap terbuka, sehingga aturan Islam selalu mampu menawarkan kejelasan normatif kepada masyarakat selaku pelaku ekonomi.

Sumbеr Fіԛіh Muаmаlаh

Sumber-sumber fiqih umumnya berasal dari dua sumber utama, yakni bukti naqly dalam bentuk Al-Alquran dan Al-Hadits, dan argumen Aqly dalam bentuk argumentasi (ijtihad). Penerapan sumber-sumber hukum Islam menjadi tiga sumber, yakni Al-Alquran, Al-Hadits, dan ijtihad.

Al-Alԛurаn
Al-Alquran yakni kitab Allah yang diturunkan terhadap nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab yang mempunyai tujuan kebaikan dan peningkatan insan, yang berlaku di dunia dan di alam kekal. Al-Alquran yakni rujukan utama umat Islam, tergolong duduk perkara hukum dan perundang-permintaan. Sebagai sumber utama aturan, Al Alquran adalah standar pertama oleh umat Islam dalam mendapatkan dan menawan hukum suatu hal dalam kehidupan.

Al-Hаdіtѕ
Al-Hadits ialah segala sesuatu yang didasarkan pada Rasulullah, baik dalam bentuk kata-kata, perbuatan, dan ketetapan. Al-Hadits yaitu sumber yurisprudensi kedua setelah Al-Qur'an yang berlaku dan mengikat bagi umat Islam.

Ijmа 'dаn Qіуаѕ
Ijma 'ialah kesepakatan mujtahid perihal aturan syar'i dalam periode setelah wafat Nabi Muhammad. Sebuah aturan syar'i agar mampu dikatakan selaku ijma ', maka penentuan perjanjian mesti dilaksanakan oleh semua mujtahid, meskipun ada usulan lain yang menyatakan bahwa ijma' bisa dibentuk cuma dengan kesepakatan secara umum dikuasai mujtahid.

Sedangkan qiyas yaitu cara untuk memutuskan aturan dalam kasus-kasus baru yang tidak terkandung dalam Al-Qur'an atau Al-Hadits, dengan menyamakan dengan masalah-kasus gres yang sudah terkandung dalam teks.

Prіnѕір Dаѕаr dаn Prіnѕір Umum Fіԛіh Muаmаlаh

Sebagai metode kehidupan, Islam memberi warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, termasuk dunia ekonomi. Sistem Islam ini mencoba mengganti nilai ekonomi dengan nilai-nilai kepercayaan atau adat. Artinya, kesibukan ekonomi yang dijalankan oleh insan dibangun dengan dialektika dari nilai-nilai materialisme dan spiritualisme.

Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya didasarkan pada nilai-nilai material, namun ada sandaran transendental di dalamnya, sehingga patut bernilai ibadah. Selain itu, rancangan dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat terfokus pada nilai-nilai humanisme. Di antara prinsip dasar (prinsip) fiqh muamalah yakni selaku berikut:

Prіnѕір dаѕаr
· Hukum asli dalam muamalah yakni mubah
· Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk merealisasikan faedah
· Menetapkan harga yang kompetitif
· Meninggalkan intervensi yang tidak boleh
· Menghindari eksploitasi
· Memberikan toleransi
· Tabligh, siddhiq, amanah, fathonah sesuai dengan sifat Nabi
· Bermanfaat, adil dan muawanah

Prіnѕір bіаѕа
· Ta'awun (bantu membantu)
· Niat
· Al-muawanah/kemitraan
· Kepastian aturan

Sumbеr :
httрѕ://уulіаntіhоmе.wоrdрrеѕѕ.соm/2011/06/26/fіԛіh-muаmаlаh-dаn-ruаng-lіngkuрnуа/
httрѕ://dіѕfаthѕhор.wоrdрrеѕѕ.соm/2017/11/27/fіԛіh-muаmаlаt-реngеrtіаn-ruаng-lіngkuрѕumbеr-аturаn-аѕаѕ-рrіnѕір-ѕеrtа-kоmіtmеn-dаn-hаk/ 

Posting Komentar untuk "Pengertian Fiqih Muamalah Yakni"