Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sholat Sunah Sebelum Sholat Subuh

Seaeuai dengan namanya, sholat sunah sebelum sholat subuh ini terang dijalankan sebelum melakukan sholat fardu subuh. Sholat ini disebut juga sholat sunat fajar atau sholat sunat qobliyah subuh yang jumlah rakaatnya yaitu 2 rakaat.

Ada juga yang menyebut shalat sunnah barad (acuh taacuh), mungkin karena sholat ini dilakukan pada saat cuaca masih sungguh hambar. Ada juga yang menamainya dengan sholat sunnah ghadat (pagi-pagi) alasannya adalah sholat sunnah ini dijalankan pagi-pagi sekali.

Shоlаt Fаjаr dаn Shоlаt Sunаt Fаjаr

Ada sebagian orang yang galau dengan sholat fajar dan sholat sunat fajar. Jika kita kembali ke definisi bahwa sholat fajar yaitu sholat yang dilakukan pada waktu terbit fajar. Para ulama beropini bahwa cuma ada 2 sholat yang dilaksanakan pada waktu fajar yakni sholat qobla subuh atau sholat sunat fajar dan sholat fardhu subuh.

Jika kita mendapatkan redaksi hadits yang menuliskan kata “rаk’аtаі-l-fаjr”,  maka makna yang dimaksud yakni shalat sunnah qabliyah subuh. Sedangkan ketika kita menemukan kata “ѕhаllа-l-fаjr” atau dengan kata “ѕhаlаt аl-fаjr”, maka makna yang dimaksud yakni shalat subuh.

Sedangkan jikalau kita meninjaunya dari sisi lughat (generalitas bahasa) yang berlaku di penduduk Arab, mereka lazimnya menafsirkan sholat fajar selaku sholat subuh. Ini bisa kita perhatikan ketika melihat aneka macam goresan pena di aneka macam buku Turats ketika menggambarkan sholat subuh yang biasanya memakai kata "ѕhоlаt аl-fаjr".

Sedangkan di saat menyampaikan sholat subuh Qabliyah, maka umumnya orang Arab di banyak sekali tulisan menggunakan kata "rаk'аtаі-l-fаjr".

Wаktu Shоlаt Sunаh Sеbеlum Subuh

Ada yang bertanay, sholat 2 rakaat sebelum subuh kapan dikerjakan ? Ada yang berpendapat bahwa sholat ini dilakukan sebelum sholat subuh dan belum waktu subuh, jadi dia melakukan sholat, sebelum adzan subuh. Ini keliru, alasannya sholat ini dijalankan setelah waktu subuh masuk, tetapi pelaksanaannya sebelum melaksanakan sholat fardhu subuh.

Jika selama ini kita melaksanakan sholat sunat subuh sebelum waktu subuh, maka sholatnya tetap sah dan jadi, tetapi masuknya ke sholat sunat mutlak, tidak masuk ke sholat rowatib subuh.

Imam Nawawi berkata bahwa sholat sunnah subuh ini tidak dikerjakan, melainkan setelah waktu subuh tiba. Dan disarankan sholat ini dilaksanakan pada awal waktu dan dibentuk ringan. Begitulah usulan Imam Malik, Imam Syafi'i dan jumhur ulama.

Dengan demikian terjawablah sudah pertanyaan wacana sholat qobliyah subuh dilakukan setelah adzan atau sebelum adzan.

 sholat sunah sebelum sholat subuh ini jelas dilakukan sebelum melakukan sholat fardu subu Sholat Sunah Sebelum Sholat Subuh

Hukum dаn Cаrа Mеlаkѕаnаkаn Shоlаt Sunаh Sеbеlum Shоlаt Subuh

Hukum untuk mengerjakan shalat subuh sunnah qabliyah ini yakni sunnah muakkadah, artinya ibadah sholat yang sangat direkomendasikan. Dalam sejumlah hadits, umat Islam yang melakukan shalat Subuh Sunnah Qobliyah akan mendapatkan pahala yang sangat besar.

Menurut hadits Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad hampir tidak pernah meninggalkan shalat sunnah qobliyah di waktu subuh. Beliau selalu melakukan sholat ini secara ringan, baik disaat sedang bepergian atau tidak.

Imam Nawawi menerangkan bahwa yang dimaksud ringan di sini menawarkan ringannya shalat Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam dibandingkan dengan kebiasaan ia yang selalu memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah yang lain. Jadi bukan ringan model kita.

Ringan, tidak memiliki arti Anda tidak membaca surat sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa justru beberapa ulama salaf menyatakan tidak apa-apa jika shalat sunnah ini dipanjangkan dan hal ini tidak menunjukkan haram. Jika dipanjangkan pun tidak memiliki arti mengabaikan rekomendasi untuk merenggangkan shalat sunnah dikala fajar.

Memang ada beberapa orang mengatakan bahwa ringan itu berarti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membaca salah satu surat. Namun yang lebih kuat, karena ada hadit shahih yang menyebutkan bahwa di saat sunnah qobliyah shubuh shalat, Rasulullah sallallaahu 'alaihi wa sallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas sesudah membaca Al Fatihah.

Tаtа Cаrа Shоlаt Qоblіуаh Subuh

Berikut ini prosedur pelaksanaan sholat sunnah subuh tergolong wacana niat dan bacaan shalat sunnah qabliyah. Seperti biasa sholat pada umumnya, sholat kita awali dengan niat. Jika mau dibaca, maka lafadz atau cara niat shalat sunat sebelum subuh 2 rakaat ialah selaku berikut:

أُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلّهِ تَعَالَى

USHOLLII SUNNATASH-SHUBHI RAK’ATAINI QABLIYYATAL LILLAAHI TA'AALAA.
Aku nіаt ѕhаlаt ѕunаh ѕеbеlum Subuh duа rаkа’аt kаrеnа Allаh Tа'аlа

Selanjutnya sesudah takbiratul ihrom, membaca doa iftitah, membaca Surah Al-Fatihah dan salah satu surah Al-Alquran. Pada raka'at pertama, kita bisa membaca Al-Kafirun atau Al Insyiroh dan dalam raka'at ke dua setelah membaca Surah Al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca Surah al-Ikhlas atau Al Fiil.

Ada juga yang beropini bahwa surat yang dibaca pada rakaat pertama ialah Al Kafirun dan Al Ikhlas, sedangkan pada rakaat ke dua membaca surat Ali Imran ayat 52, Ali Imran ayat 64, dan Al Baqarah ayat 136.

Pendapat lain menyatakan, pada rakaat pertama membaca Al Baqarah ayat 136 dan pada rakaat ke dua membaca Ali Imran ayat 52/Ali Imran ayat 64.

Setelah sholat sunat subuh, dianjurkan membaca dzikir sunnah qabliyah subuh. Berdasarkan narasi riwayat Ibnu Sinni dan Al-Hakim, dzikir yang dibacakan sesudah menuntaskan shalat sunnah sebelum subuh yakni sebagai berikut :

اَللهُمَّ رَبَّ جِبْرِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ

ALLAAHUMMA RABBA JIBRIILA WA ISRAAFIILA
Yа Allаh, wаhаі Tuhаn dаrі Jіbrіl, Iѕrаfіl,

 وَمِيْكائِيْلَ وَعِزْرَئِيْلَ

WA MIIKAA-IILA  WA 'IZROO-IILA
dаn Tuhаnnуа Mіkаіl, 'Izrоіl

 وَمُحَمَّدٍ النَّبِيِّ صَلَّ اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ 

WA MUHAMMADININ-NABIYYI SHOLLALLAAHU 'ALAIHI WA SALLAM
 dаn Tuhаnnуа Nаbі Muhаmmаd ѕаw

اَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ

A’UUDZUBIKA MINAN-NAAR 
 Aku bеrlіndung dіrі dеngаn Engkаu dаrі nеrаkа.

Namun sebelum membaca doa di atas, dianjurkan untuk berbaring dengan sisi tubuh sebelah kanan jiak memungkinkan, misalnya sholat sunatnya di rumah. Para ulama berbeda usulan wacana hukum berbaring setelah shalat sunnah fajar.

Pertama, hukumnya sunnah. Ini yaitu usulan madzhab Syafi'i, Abu Musa Al 'Asy'ari, Rafi' bin Khadij, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.

Ke dua, hukumnya wajib. Ini yaitu usulan dari madzhab Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah. Bahkan dia menjadikannya selaku persyaratan sahnya sholat subuh.

Ke tiga, hukumnya makruh. Ini ialah pendapat sebagian besar salaf. Di antaranya yakni Ibn Mas'ud, Ibnul Musayyib, dan An Nakha'i rahimahumullah. Al Qadhi ‘Iyad rahimahullah menyampaikan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ke empat, hukumnya menyelisihi hal-hal yang lebih utama dan ini yakni usulan Hasan Al Bashri rahimahullah.

Ke lima, hukumnya mustahab bagi mereka yang melaksanakan sholat malam dengan tujuan untuk beristirahat. Ini yaitu pendapat yang diseleksi oleh Ibnul ‘Arabi dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahumallah.

Berbaring di sini bergotong-royong bukan intinya, tetapi yang dimaksudkan adalah memisahkan sholat sunnah fajar dengan dan shalat wajib. Namun pertimbangan ini tak kuat, karena pemisahan waktu memungkinkan dilakukan dengan selain berbaring.

Kesimpulannya, yang lebih sempurna berdasarkan Saya pribadi melihat usulan di atas yakni berbaring setelah shalat sunnah fajar yakni mustahab (disarankan), asalkan dilakukannya di rumah dan bukan di masjid dan orang yang melakukan sunnah ini harus bangun lagi alias tidak tertidur sehingga tidak terlambat melaksanakan sholat subuh berjamaah.

Hal ini tentu sejalan dengan hadits Nabi yang mengusulkan sholat sunat di rumah, tidak mengakibatkan rumah sebagai kuburan, kecuali kalau cemas akan tertinggal sholat berjamaah, maka kerjakan sholat sunat ini di mesjid.

Lalu bagaimana kalau tidak sempat melakukan sholat sunat subuh ? Maka dia boleh melakukannya setelah sholat subuh atau setelah terbit fajar dengan niat qodho sholat sunat qobliyyah subuh.

Kеutаmааn Shоlаt Sunаh Sеbеlum Shоlаt Subuh

Dalam beberapa hadits shahih telah disebutkan tentang pentingnya shalat ini, juga diterangkan wacana usulan untuk menjaganya. Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa dua raka'at fajar atau shalat sunnah qobliyah shubuh, lebih baik dibandingkan dengan dunia dan segala isinya dan lebih dicintai ketimbang dunia berdasarkan persepsi Nabi.

Posting Komentar untuk "Sholat Sunah Sebelum Sholat Subuh"