Pengertian Al-Quran dan Fungsinya bagi Kehidupan Umat Islam
Seluruh produk hukum dalam Islam harus bersumber dari al-Qur’an dan hadis, tidak beleh ada produk hukum dalam Islam yang bertentangan dengan salah satu dan atau keduanya. Apabila ingin mengetahui hukum suatu perbuatan, pertama-tama harus merujuk kepada al-Qur’an, apabila di dalam al-Qur’an tidak ditemukan hukumnya, merujuk kepada hadis.
Pengertian al-Quran
Menurut kamus ejaan umum dalam bahasa Indonesia bahwa pengertian Al-Quran adalah sebuah kitab suci utama di dalam agama Islam yang dipercayai oleh umat muslim yang diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad Saw yang terbagi kedalam beberapa surat, dan setiap suratnya itu terbagi kedalam beberapa ayat.
Menurut pendapat Quraish Shihab : Al-Quran berasal dari kata kerja yaitu Qara'a artinya membaca, kata dasarnya Al-Quran adalah bacaan Huruf Alif pada kata Qur’an, mengandung arti kesempurnaan. Dengan demikian al-Qur’an adalah bacaan yang sempurna. Tidak hanya sempurna akan kandungannya, namun juga redaksi serta petunjuknya.
Kesempurnaan al-Qur’an itu telah terbukti dalam sejarah bahwa, tiada satu bacaan pun sejak manusia mengenal tulis-baca ribuan tahun yang lalu yang dapat menandingi al-Qur’an al Karim, bacaan yang sempurna lagi mulia itu. Al-Qur’an dengan makna bacaan dinyatakan oleh Allah Swt. dalam beberapa ayat.
Allah Swt berfirman dalam Qs. Al-Baqarah ayat 185.
2. Al-Qur’an merupakan mukjizat artinya hal luar biasa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
3. Al-Qur’an diturunkan (difirmankan) secara mutawatir artinya riwayat yang disampaikan oleh tiga orang atau lebih yang memiliki kualifikasi terbaik sebagai orang-orang yang berakhlak mulia, sempurna kemampuan hafalannya, dan tidak pernah berbohong.
4. Membacanya merupakan ibadah. Membacanya menjadi tanda keimanan seseorang. Semakin tinggi imannya, semakin sering dan sungguh-sungguh membacanya. Semakin sering membaca, semakin meningkat imannya.
Fungsi al-Quran
Mayoritas kaum muslimin menyepakati empat macam dalil atau sumber hukum sekaligus urutan dalam prioritasnya: 1. Al Quran, 2. Hadis (disebut juga sunnah atau as-sunnah), 3. Ijma’, dan 5. Qiyas. Apabila dihadapkan dengan sebuah kasus (peristiwa yang memerlukan ketetapan hukum), yang pertama dilihat adalah al-Quran.
Jika ditemukan hukumnya di dalamnya, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika di dalam al-Qur’an tidak ditemukan, maka kemudian dicari di dalam sunnah. Jika ditemukan hukumnya di dalam sunnah, maka hukum tersebut yang dilaksanakan.
Jika tidak ditemukan hukumnya di dalam sunnah, maka kemudian melihat apakah terdapat ijmak (kesepakatan para ulama) dari para mujtahid yang hidup satu zaman mengenai hukumnya. Jika ditemukan, maka hukum tersebut yang dilaksanakan.
Jika tidak ditemukan, maka dilakukan ijtihad (upaya mengeluarkan hukum) oleh para ulama yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan menggunakan qiyas terhadap nash (al-Quran dan sunnah). Yang menjadi dalil untuk penetapan keempat sumber hukum tersebut.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 59.
Allah Swt berfirman dalam Qs. Al-Baqarah ayat 185.
.... شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ
Artinya : Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).... (Qs. Al-Baqarah ayat :185)
Allah Swt berfirman dalam Qs. Al-Hijr ayat 87.
Allah Swt berfirman dalam Qs. Al-Hijr ayat 87.
وَلَقَدْ اٰتَيْنٰكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِيْ وَالْقُرْاٰنَ الْعَظِيْمَ
Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan al-Qur'an yang agung. (QS. Al-Hijr ayat :87)
Secara istilah, para ulama memberikan pengertian bahwa al-Qur’an adalah Kalamullah, yang menjadi mu’jizat yang diturunkan ke dalam hati Nabi Muhammad Saw, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, dan membacanya dinilai sebagai ibadah.
Secara istilah, para ulama memberikan pengertian bahwa al-Qur’an adalah Kalamullah, yang menjadi mu’jizat yang diturunkan ke dalam hati Nabi Muhammad Saw, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, dan membacanya dinilai sebagai ibadah.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa al-Qur'an adalah:
1. Al-Qur’an merupakan Kalamullah artinya, bukan ucapan Nabi Muhammad Saw., malaikat, atau makhluk lainnya, tetapi firman Allah Swt. yang diturunkan melalui wahyu, yang memberikan jaminan kesempurnaan dan terbebas dari kekurangan.
1. Al-Qur’an merupakan Kalamullah artinya, bukan ucapan Nabi Muhammad Saw., malaikat, atau makhluk lainnya, tetapi firman Allah Swt. yang diturunkan melalui wahyu, yang memberikan jaminan kesempurnaan dan terbebas dari kekurangan.
2. Al-Qur’an merupakan mukjizat artinya hal luar biasa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
3. Al-Qur’an diturunkan (difirmankan) secara mutawatir artinya riwayat yang disampaikan oleh tiga orang atau lebih yang memiliki kualifikasi terbaik sebagai orang-orang yang berakhlak mulia, sempurna kemampuan hafalannya, dan tidak pernah berbohong.
4. Membacanya merupakan ibadah. Membacanya menjadi tanda keimanan seseorang. Semakin tinggi imannya, semakin sering dan sungguh-sungguh membacanya. Semakin sering membaca, semakin meningkat imannya.
Fungsi al-Quran
Mayoritas kaum muslimin menyepakati empat macam dalil atau sumber hukum sekaligus urutan dalam prioritasnya: 1. Al Quran, 2. Hadis (disebut juga sunnah atau as-sunnah), 3. Ijma’, dan 5. Qiyas. Apabila dihadapkan dengan sebuah kasus (peristiwa yang memerlukan ketetapan hukum), yang pertama dilihat adalah al-Quran.
Jika ditemukan hukumnya di dalamnya, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika di dalam al-Qur’an tidak ditemukan, maka kemudian dicari di dalam sunnah. Jika ditemukan hukumnya di dalam sunnah, maka hukum tersebut yang dilaksanakan.
Jika tidak ditemukan hukumnya di dalam sunnah, maka kemudian melihat apakah terdapat ijmak (kesepakatan para ulama) dari para mujtahid yang hidup satu zaman mengenai hukumnya. Jika ditemukan, maka hukum tersebut yang dilaksanakan.
Jika tidak ditemukan, maka dilakukan ijtihad (upaya mengeluarkan hukum) oleh para ulama yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan menggunakan qiyas terhadap nash (al-Quran dan sunnah). Yang menjadi dalil untuk penetapan keempat sumber hukum tersebut.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 59.
وَلَقَدْ اٰتَيْنٰكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِيْ وَالْقُرْاٰنَ الْعَظِيْمَيٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa :59)
Di dalam al Qur’an ada tiga posisi al Qur’an yang fungsinya sebagai petunjuk. al Qur’an menjadi petunjuk bagi manusia secara umum, petunjuk bagi orangorang yang bertakwa, dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman. Jadi alQur’an tidak hanya menjadi petunjuk bagi umat Islam saja tapi bagi manusia secara umum.
Kitab Al-Qur’an memang ada yang bersifat universal seperti yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan itu bisa menjadi petunjuk bagi semua orang tidak hanya orang yang beriman Islam dan bertakwa saja. Al-Qur’an al Karim adalah kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah. Al-Qur’an menghapus kitab Taurat, Zabur, Injil dan seluruh kitab yang diturunkan sebelumnya.
Al Qur’an adalah sebagai hakim atau standar untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya. oleh karena itu, tidak ada kitab-kitab yang diturunkan sebelum al-Qur’an yang masih berlaku setelah al-Qur’an diturunkan.
Allah SWT berfirman,
Artinya : Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”(QS. Al-Maidah ayat : 48)
Allah Swt. menciptakan manusia di muka bumi dijadikan sebagai Khalifah (pemimpin, pengatur). Agar manusia dapat melaksanakan misi tersebut dengan baik, Allah Swt. menurunkan al-Qur’an sebagai panduan. Fungsi al-Qur’an bagi kehidupan manusia dapat diketahui dari nama-nama lain al-Qur’an itu sendiri.
Di dalam al Qur’an ada tiga posisi al Qur’an yang fungsinya sebagai petunjuk. al Qur’an menjadi petunjuk bagi manusia secara umum, petunjuk bagi orangorang yang bertakwa, dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman. Jadi alQur’an tidak hanya menjadi petunjuk bagi umat Islam saja tapi bagi manusia secara umum.
Kitab Al-Qur’an memang ada yang bersifat universal seperti yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan itu bisa menjadi petunjuk bagi semua orang tidak hanya orang yang beriman Islam dan bertakwa saja. Al-Qur’an al Karim adalah kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah. Al-Qur’an menghapus kitab Taurat, Zabur, Injil dan seluruh kitab yang diturunkan sebelumnya.
Al Qur’an adalah sebagai hakim atau standar untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya. oleh karena itu, tidak ada kitab-kitab yang diturunkan sebelum al-Qur’an yang masih berlaku setelah al-Qur’an diturunkan.
Allah SWT berfirman,
Artinya : Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”(QS. Al-Maidah ayat : 48)
Allah Swt. menciptakan manusia di muka bumi dijadikan sebagai Khalifah (pemimpin, pengatur). Agar manusia dapat melaksanakan misi tersebut dengan baik, Allah Swt. menurunkan al-Qur’an sebagai panduan. Fungsi al-Qur’an bagi kehidupan manusia dapat diketahui dari nama-nama lain al-Qur’an itu sendiri.
Setiap nama al-Qur’an yang ditemukan dalam al-Qur’an, memiliki arti yang menunjukkan fungsi dari al-Qur’an tersebut, misalnya al-Huda (petunjuk), al Furqan (pembeda).
Al Huda : Dalam al-Qur’an ada tiga posisi al-Qur’an yang fungsinya sebagai petunjuk. Al-Qur’an menjadi petunjuk bagi manusia secara umum Qs. Al-Baqarah: 185, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa Qs. Al-Baqarah: 2, dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman.
Al Furqon : Fungsi al-Qur’an sebagai pembeda adalah Al-Qur’an dapat membedakan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah Qs. Al Baqarah : 185. Di dalam al Qur’an dijelaskan beberapa hal mengenai yang boleh dilakukan atau yang baik, dan yang tidak boleh dilakukan atau yang buruk.
Demikian pembahasan singkat tentang pengertian Al-Quran dan fungsinya bagi kehidupan umat Islam. Semoga bermanfaat. Wallaahu A'lam
Al Huda : Dalam al-Qur’an ada tiga posisi al-Qur’an yang fungsinya sebagai petunjuk. Al-Qur’an menjadi petunjuk bagi manusia secara umum Qs. Al-Baqarah: 185, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa Qs. Al-Baqarah: 2, dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman.
Al Furqon : Fungsi al-Qur’an sebagai pembeda adalah Al-Qur’an dapat membedakan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah Qs. Al Baqarah : 185. Di dalam al Qur’an dijelaskan beberapa hal mengenai yang boleh dilakukan atau yang baik, dan yang tidak boleh dilakukan atau yang buruk.
Demikian pembahasan singkat tentang pengertian Al-Quran dan fungsinya bagi kehidupan umat Islam. Semoga bermanfaat. Wallaahu A'lam
Posting Komentar untuk "Pengertian Al-Quran dan Fungsinya bagi Kehidupan Umat Islam"