Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Thaharah, Dalil, Jenis dan Bentuknya dalam Islam


Allah Swt merupakan Tuhan yang Maha Suci, oleh karena itu! bilamana hambanya ingin menghadap kepadanya dalam kegiatan ibadahnya haruslah dalam keadaan suci bersih pakaiannya dan tubuhnya dari segala macam kotoran berupa najis. Apapun kegiatan ibadah yang dilakukan bila masih terkena najis maka menjadi tidak sah segala amal peribadatannya tersebut.

Salah satu ajaran Islam yang sangat ditekankan pada umatnya adalah agar umat Islam senantiasa memperhatikan tentang kebersihan. Bahkan ada salah satu hadist yang menyatakan bahwa kebersihan adalah sebagian daripada iman. Maka dari itu budaya menjaga kebersihan dari segala najis dan kotoran merupakan salah satu pengamalan ajaran Islam yang harus dilakukan.

Pengertian Thaharah

Kata Thaharah berasal dari bahasa Arab, yaitu : Bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah, Thaharah adalah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. 

Kegiatan dalam bersuci dari najis itu meliputi menyucikan badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktifitas manusia. Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan berwudlu, tayamum dan mandi.

Dalil-dalil tentang Thaharah

اِذْ يُغَشِّيْكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطٰنِ وَلِيَرْبِطَ عَلٰى قُلُوْبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْاَقْدَامَۗ ١١ ( الانفال/8: 11)

Artinya : (Ingatlah) ketika Allah membuat kamu mengantuk sebagai penenteraman dari-Nya dan menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu, menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu, dan menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu. (Al-Anfal/8:11)

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ ٤ وَٱلرُّجۡزَ فَٱهۡجُرۡ ٥

Artinya : "Dan pakaianmu bersihkanlah (4) "Dan perbuatan dosa tinggalkanlah (5). (Qs. Al-Mudatsir ayat 4-5)

ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ .....

Artinya : ......"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Qs. Al-Bakarah ayat 222)

Perkara Bersuci

1. Alat bersuci, seperti air dan pengganti air seperti tanah dan sebagainya.
2. Kaifiat (cara) bersuci
3. Jenis najis yang perlu disucikan
4. Benda yang wajib disucikan
5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci

Jenis-Jenis Thaharah

Jenis thaharah terbagi menjadi dua, secara batin dan lahir, keduanya termasuk di antara cabang keimanan. Thaharah bathiniyah: ialah menyucikan diri dari kotoran kesyirikan dan kemaksiatan dari diri dengan cara menegakkan tauhid dan beramal saleh. Thaharah lahiriyah: ialah menyucikan diri menghilangkan hadats dan najis.

Bentuk Thaharah

Thaharah dengan air seperti wudhu dan mandi besar (junub), dan ini adalah bentuk bersuci secara asal. Thaharah dengan tanah (debu) yakni tayamum sebagai pengganti air ketika tidak ada air ataupun sedang berhalangan menggunakan air.

Najis dapat dibedakan menjadi 3 golongan

1. Najis mukhaffafah (najis ringan)

Najis ini dapat dihilangkan hanya dengan memercikan air (mengusap dengan air pada benda yang terkena najis. contoh najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu.

2. Najis mutawassitah (najis sedang)

Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya sampai hilang warna, bau, rasa, zat, dan sebagainya hilang. contoh najis mutawassitah adalah bangkai, darah, nanah, air kencing manusia, kotoran manusia, dan lain-lain.

3. Najis mugallazah (najis berat)

Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing dan babi. jika terkena ini, maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan debu (air tanah).

Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali menyepakati bahwa najis hanya dapat dihilangkan menggunakan air. Sedangkan Mazhab Hanafi menyatakan bahwa cairan lain dapat menghilangkan najis selama dalam keadaan suci.

“Kebersihan itu sebagian dari iman” (HR. Muslim dan Abu Said Al-Khudri)

“Allah tak akan menerima salat tanpa bersuci dan tak menerima sedekah dari harta curian.” (HR. Ibnu Majah)

Itulah bahasan singkat tentang pengertian thaharah, dalil, jenis dan bentuknya dalam Islam.
Dari berbagai sumber

Posting Komentar untuk "Pengertian Thaharah, Dalil, Jenis dan Bentuknya dalam Islam"