Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bacaan Sujud Tilawah, Tata Cara, Dalil, Syarat, Rukun dan Hikmahnya


Pada saat melakukan shalat berjama'ah, kemudian setelah membaca ayat al-Quran tertentu, suatu kali imam melakukan sujud, tanpa didahului rukuk terlebih dahulu? Itulah yang disebut dengan sujud tilawah, yaitu sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dari al-Qur'an. Ayat-ayat tersebut disebut ayat sajdah.
Jadi, ketika ayat sajdah tersebut dibaca, baik orang yang membaca atau yang mendengarnya disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah. Sujud ini boleh dilakukan dalam shalat maupun di luar shalat. Sujud tilawah sunnah dilakukan untuk menyatakan keagungan kepada Allah Swt dan sekaligus pengakuan bahwa diri kita adalah makhluk yang sangat lemah. 

Bacaan Sujud Tilawah

Bacaan yang bisa kita baca pada saat melakukan sujud syukur sama dengan ketika sujud syukur, yaitu:

سجد وجهي للذي خلقه وشق سمعه وبصره بحوله وقوته فتبارك الله احسن الخا لقين

Arab Latin: "Sajada Wajhi Lilladzii Kholaqohuu Wasyaqqo Sam'ahu Wabasorohu Bihaulihi Waquwwatihi Fatabaarakallaahu Ahsanul Kholiqiina"

Artinya: Wajahku bersujud kepada Allah Zat yang menciptakannya, yang membukakan pendengarannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Mulia Allah sebaik-baik Zat Yang Maha Mencipta.”

Tata Cara Sujud Tilawah

 1. Di dalam Shalat 

Apabila shalat sendirian, caranya: begitu mendengar atau membaca ayat sajdah dalam shalat langsung takbir untuk bersujud sekali (tanpa mengangkat kedua tangan), kemudian kembali berdiri meneruskan bacaan ayat tersebut dan meneruskan shalat. 

Apabila dalam shalat berjamaah makmum wajib mengikuti imam, jika imam membaca ayat sajdah kemudian melakukan sujud tilawah, maka makmum wajib ikut sujud. Tetapi apabila imam tidak sujud, maka makmum pun tidak boleh sujud sendirian.

2. Di luar Shalat

Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap kiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir (seperti takbiratul ihram) kemudian langsung sujud dan membaca doa sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk kemudian salam.

Hukum dan Dalil Sujud Tilawah

Hukum melaksanakan sujud tilawah adalah sunnah, baik dan bernilai pahala bila dilaksanakan, namun tidak berdosa bila ditinggalkan. Tetapi dalam shalat berjamaah ketika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum wajib mengikutinya. Apabila imam tidak sujud, maka makmum tidak boleh sujud sendirian. Nabi Saw. bersabda:

Artinya:“Dari Ubaidillah dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi Saw. pernah membaca al-Qur'an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Selain itu ada juga hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Ketika anak adam membaca ayat sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, “Celaka, anak Adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka.” (H.R. Muslim)

Hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar:

Artinya: “Adalah nabi membacakan al-Qur'an kepada kita, maka ketika melewati ayat as-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.” (H.R, Abu Dawud)

Syarat dan Rukun Sujud Tilawah

a. Syarat Sujud Tilawah 

Syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan sujud tilawah adalah sebagai berikut: 
1) Suci dari hadas dan najis, baik badan, pakaian maupun tempat sujud 
2) Menutup aurat 
3) Menghadap kiblat 
4) Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah

b. Rukun Sujud Tilawah 

Sedangkan rukun sujud tilawah yang harus dilaksanakan ketika sujud tilawah antara lain: 
1) Niat melakukan sujud tilawah 
2) Takbiratul lhram 
3) Sujud sekali diawali dengan bacaan takbir 
4) Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahud) 
5) Salam 
6) Tertib

Hikmah Sujud Tilawah

Setelah mempelajari ketentuan tentang sujud tilawah, tentu kita akan tahu banyak hikmah yang dapat kita ambil, misalnya: 
  • Dihindarkan dari godaan setan
  • Lebih menghayati bacaan dan kandungan al-Qur'an yang dibaca atau didengar
  • Mendekatkan diri kepada Allah, Zat Yang Maha Pencipta
  • Menghindarkan diri dari sikap sombong dan angkuh pada sesama
  • Menumbuhkan kesadaran akan kebesaran Allah Swt. 
  • Membuktikan ketaatan kita kepada Allah Swt.
Demikian bahasan materi tentang bacaan sujud tilawah, tata cara, dalil, syarat rukun dan hikmahnya.

Posting Komentar untuk "Bacaan Sujud Tilawah, Tata Cara, Dalil, Syarat, Rukun dan Hikmahnya"