Air Untuk Bersuci
Shalat tidak akan sah kecuali dengan bersuci apalagi dahulu, karena hal ini telah ditetapkan dengan ijma'. Para ulama sudah setuju atas wajibnya bersuci dengan memakai air saat airnya ada (tidak kemarau), memungkinkannya memakai air tersebut (tidak sakit) serta tidak begitu membutuhkan air tersebut untuk untuk kebutuhan konsumsi/pemakaian sehari-hari. Sedangkan tayamum dikala air tidak ada, maka sarananya menggunakan media tanah.
Para jago fiqih Mesir telah bersepakat bahwa air maritim, baik yang disediakan maupun yang masih asli asin, bisa digunakan untuk bersuci dan mensucikan mirip halnya air biasa. Namun ada juga pendapat segolongan minoritas dan sangat jarang yang menyatakan bahwa dihentikan berwudu dengan menggunakan air maritim dan meskipun boleh bila dalam kondisi darurat. Masih anjuran minoritas yang menyatakan bahwa tayamum pun boleh dilaksanakan meskipun dalam kondisi air tersedia.
Namun demikian para ulama sepakat bahwa bersuci tidak akan sah kecuali dengan air selama air itu ada dan tidak ada alasan yang mengizinkan tayamum. Bahkan Ibnu Abi Laili dan Imam Asham berpendapat bahwa boleh bersuci dengan semua bentuk zat cair, tentunya yang suci dari najis. Adapun najis tidak akan hilang sifat kenajisaanya kecuali dengan air, ini menurut pendapat Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad. Sedangkan Imam Abu Hanifah beropini bahwa najis bisa hilang kenajisannya dengan segala bentuk zat cair yang suci.
Aіr Muѕуаmmаѕ
Hukum menggunakan air musyammas yakni makruh menurut pertimbangan mazhab Syafi'i, sedangkan menurut 3 imam lainnya, air musyammas tidak makruh untuk dipakai. Sedangkan air yang dipanaskan sengaja melalui kompor contohnya, sudah disepakati tidak makruh digunakan bersuci, kecuali cuma Imam Ahmad sendiri yang memakruhkannya.
Aіr Muѕtа'mаl
Air musta'mal yakni air bekas bersuci yang wajib, maka aturan air tersebut masih suci tetapi tidak mensucikan, artinya tidak mampu dipakai lagi untuk bersuci. Demikian telah disepakati oleh mazhab Abu Hanifah, mazhab Syafi'i dan Imam Ahmad. Sedangkan berdasarkan Imam Malik, air musta'mal bisa digunakan untuk bersuci. Bahkan ada golongan lain pendapat Abi Yusuf yang menajiskan air musta'mal.
Untuk air kembang dan air bersifat cuka, para ulama sudah sepakat bahwa air tersebut tidak mampu digunakan untuk bersuci.
Sedangkan air yang warnanya berganti karena tercampuri za'faran dan semacamnya dari zat-zat yang masih suci namun perubahannya sungguh banyak, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci, ini pertimbangan Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad. Sedangkan Abu Hanifah membolehkannya memakai air tersebut. Adapun air yang berubah alasannya adalah usang disimpan, mereka sepakat bisa dipakai untuk bersuci, meskipun ada sebagian minoritas yakni dari Ibnu Sirin yang tidak memperbolehkannya.
Adapun pemakaian air zamzam untuk bersuci dan mandi, menurut Imam Ahmad hukumnya makruh.
Para jago fiqih Mesir telah bersepakat bahwa air maritim, baik yang disediakan maupun yang masih asli asin, bisa digunakan untuk bersuci dan mensucikan mirip halnya air biasa. Namun ada juga pendapat segolongan minoritas dan sangat jarang yang menyatakan bahwa dihentikan berwudu dengan menggunakan air maritim dan meskipun boleh bila dalam kondisi darurat. Masih anjuran minoritas yang menyatakan bahwa tayamum pun boleh dilaksanakan meskipun dalam kondisi air tersedia.
Namun demikian para ulama sepakat bahwa bersuci tidak akan sah kecuali dengan air selama air itu ada dan tidak ada alasan yang mengizinkan tayamum. Bahkan Ibnu Abi Laili dan Imam Asham berpendapat bahwa boleh bersuci dengan semua bentuk zat cair, tentunya yang suci dari najis. Adapun najis tidak akan hilang sifat kenajisaanya kecuali dengan air, ini menurut pendapat Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad. Sedangkan Imam Abu Hanifah beropini bahwa najis bisa hilang kenajisannya dengan segala bentuk zat cair yang suci.
Aіr Muѕуаmmаѕ
Hukum menggunakan air musyammas yakni makruh menurut pertimbangan mazhab Syafi'i, sedangkan menurut 3 imam lainnya, air musyammas tidak makruh untuk dipakai. Sedangkan air yang dipanaskan sengaja melalui kompor contohnya, sudah disepakati tidak makruh digunakan bersuci, kecuali cuma Imam Ahmad sendiri yang memakruhkannya.
Aіr Muѕtа'mаl
Air musta'mal yakni air bekas bersuci yang wajib, maka aturan air tersebut masih suci tetapi tidak mensucikan, artinya tidak mampu dipakai lagi untuk bersuci. Demikian telah disepakati oleh mazhab Abu Hanifah, mazhab Syafi'i dan Imam Ahmad. Sedangkan berdasarkan Imam Malik, air musta'mal bisa digunakan untuk bersuci. Bahkan ada golongan lain pendapat Abi Yusuf yang menajiskan air musta'mal.
Untuk air kembang dan air bersifat cuka, para ulama sudah sepakat bahwa air tersebut tidak mampu digunakan untuk bersuci.
Sedangkan air yang warnanya berganti karena tercampuri za'faran dan semacamnya dari zat-zat yang masih suci namun perubahannya sungguh banyak, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci, ini pertimbangan Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad. Sedangkan Abu Hanifah membolehkannya memakai air tersebut. Adapun air yang berubah alasannya adalah usang disimpan, mereka sepakat bisa dipakai untuk bersuci, meskipun ada sebagian minoritas yakni dari Ibnu Sirin yang tidak memperbolehkannya.
Adapun pemakaian air zamzam untuk bersuci dan mandi, menurut Imam Ahmad hukumnya makruh.

Posting Komentar untuk "Air Untuk Bersuci"